Izin tinggal kunjungan diberikan kepada:
Jangka waktu orang asing dapat tinggal di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan menyesuaikan dengan visa yang dimilikinya, yaitu:
Izin tinggal kunjungan dapat diperpanjang sesuai dengan visa yang digunakannya, yaitu:
Ada beberapa hal penting yang harus diketahui dalam hal perpanjangan izin tinggal kunjungan, yaitu:
Permohonan pemberian izin tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/atau ibunya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Izin tinggal kunjungan berakhir karena pemegang izin tinggal kunjungan:
Besaran biaya yang dibayarkan oleh pemohon disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yang rinciannya terdiri atas biaya izin tinggal kunjungan dan jasa penggunaan teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian:
Izin Kunjungan dan Perpanjangan Izin Kunjungan
No |
Jenis PNBP |
Kuantiti |
Harga |
1. |
Pemberian Izin Kunjungan |
Per Orang |
Rp. 300.000,00 |
2. |
Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan |
Per Orang |
Rp. 300.000,00 |
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
No |
Jenis PNBP |
Kuantiti |
Harga |
1. |
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian |
Per Orang |
Rp. 55.000,00 |
Izin tinggal terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk dapat bertempat tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas.
Izin tinggal terbatas dapat diberikan kepada:
Jangka waktu izin tinggal terbatas dapat diberikan:
Kegiatan yang dapat dilakukan oleh orang asing pemegang izin tinggal terbatas disesuaikan dengan jangka waktu tinggalnya, yaitu:
izin tinggal terbatas dengan jangka waktu tinggal antara 6 (enam) bulan sampai 2 (dua) tahun dapat diberikan kepada orang asing dalam hal:
izin tinggal terbatas dengan jangka waktu tinggal antara 30 (tiga puluh) hari sampai 90 (Sembilan puluh) hari dapat diberikan kepada orang asing dalam hal:
Sejak tanggal 02 Mei 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan inovasi dalam hal pelayanan pemberian izin tinggal terbatas secara
Setelah pemohon mendapatkan email notifikasi yang memberitahukan bahwa pelaporan izin tinggal terbatas secara online diterima, maka pemohon wajib datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan pilihan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pendaratan untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, pengambilan foto dan biometrik serta wawancara. Setelah proses tersebut selesai, izin tinggal terbatas akan dikirimkan dalam bentuk softcopy ke alamat email pemohon.
Iya, izin tinggal terbatas yang dulunya berbentuk kartu telah dirubah menjadi bentuk lembaran yang bisa disimpan dalam bentuk fisik ataupun softcopy pada mobile device, sehingga sangat mudah dibawa dan selalu melekat tanpa harus khawatir bisa hilang.
Pada lembaran izin tinggal terbatas elektronik ini dicantumkan fitur pengaman beruba QR-code (Quick Response Code) yang berguna sebagai kode unik dari data pemohon yang telah terenkripsi, sehingga untuk keasliannya dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan mencocokkan data pada lembaran Itas tersebut dengan sistem keimigrasian melalui scan pada QR-Code tersebut.
Tidak wajib, karena seluruh dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pemberian izin tinggal terbatas telah di pindai pada saat pengajuan visa tinggal terbatas, namun bilamana dalam sistem ada beberapa dokumen yang tidak jelas dalam hal pemindaian, petugas pada Kantor Imigrasi dapat meminta beberapa dokumen yang diperlukan.
Idealnya, notifikasi <i>email</i> tentang pemberitahuan untuk datang ke kantor imigrasi akan dikirim dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam setelah permohonan dikirim dan dinyatakan berhasil. Namun apabila hal tersebut tidak terjadi, pemohon dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili tempat tinggal dengan membawa paspor, telex visa dan dokumen pendukung lainnya agar petugas imigrasi memeriksa berdasarkan data yang ada pada sistem keimigrasian.
Secepatnya setelah surat elektronik (email) pemberitahuan tersebut diterima oleh pemohon dan tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaratan.
Bila email izin tinggal terbatas elektronik belum masuk ke email pemohon sampai dengan waktu 1 x 24 jam, maka pemohon dapat datang ke Kantor Imigrasi penerbit izin tinggal terbatas tersebut untuk dapat dilakukan pengiriman ulang.
Izin tinggal terbatas dapat diperpanjang, kecuali izin tinggal terbatas yang berasal dari visa tinggal terbatas 30 (tiga puluh) hari.
Izin tinggal terbatas 30 (tiga puluh) hari atau yang dikenal sebagai izin tinggal terbatas saat kedatangan adalah izin tinggal terbatas yang ditujukan kepada pekerja singkat yang akan melaksanakan kegiatan pekerjaannya di wilayah Indonesia kurang dari 30 (tiga puluh) hari dan tidak merencakan untuk tinggal lebih lama di wilayah Indonesia.
Adapun kegiatan yang biasa dilakukan oleh orang asing pengguna izin tinggal terbatas saat kedatangan yaitu:
Ada beberapa prosedur yang harus diketahui dalam perpanjangan izin tinggal terbatas yaitu:
diberikan perpanjangan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun;
Ada 2 (dua) jenis persyaratan yang harus dilengkapi dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus yang menyesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan pemegang izin tinggal terbatas. Adapun penjelasan dari persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut:
permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari Kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
Permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia
Permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau ijazah.
Permohonan<b> </b>diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia atau penjamin
Pada hal ini, persyaratan berupa cap kedatangan dikecualikan dimasukkan sebagai persyaratan umum.
Dapat, izin tinggal terbatas yang dimiliki oleh orang asing sudah termasuk dengan izin masuk kembali yang berguna untuk izin keluar masuk wilayah indonesia dalam jangka waktu sesuai dengan masa berlaku izin tinggal terbatasnya.
Bisa, orang asing pemegang izin tinggal terbatas harus mengajukan pengajuan alih status dari izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap dengan menyesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Untuk pemberian perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dilakukan melalui tata cara pemberian Izin Tinggal Terbatas elekktronik via Online yang dapat dibaca pada poin awal.
Dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas akan memakan waktu penyelesaian sesuai dengan indeks perpanjangannya yang dijelaskan sebagai berikut:
Izin Tinggal Terbatas berakhir karena pemegangnya:
Pengajuan pemberian/perpanjangan izin tinggal terbatas dapat ditolak karena beberapa hal sebagai berikut:
Iya dapat, pihak Imigrasi Indonesia dapat membatalkan izin tinggal terbatas dalam hal orang asing tersebut:
Orang asing yang bersangkutan harus meninggalkan wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Deportation” yang diterakan pada paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan orang asing yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan.
Setiap biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pengajuan izin tinggal terbatas terdiri atas biaya:
Besaran biaya yang dibayarkan oleh pemohon akan disesuaikan dengan jangka waktu izin tinggal terbatas yang dimohonkan. Berikut daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk izin tinggal terbatas, izin masuk kembali dan jasa penggunaan teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian:
Izin Tinggal Terbatas
No |
Jenis PNBP |
Kuantiti |
Harga |
1. |
Saat Kedatangan |
Per Orang |
Rp. 450.000,00 |
2. |
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan |
Per Orang |
Rp. 450.000,00 |
3. |
Izin Tinggal Terbatas Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan |
Per Orang |
Rp. 650.000,00 |
4. |
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) tahun |
Per Orang |
Rp. 800.000,00 |
5. |
Izin Tinggal Terbatas Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) tahun |
Per Orang |
Rp. 1.000.000,00 |
6. |
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) tahun |
Per Orang |
Rp. 1.400.000,00 |
7. |
Izin Tinggal Terbatas Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) tahun |
Per Orang |
Rp. 1.600.000,00 |
Izin Masuk Kembali
No |
Jenis PNBP |
Kuantiti |
Harga |
1. |
Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 6 (enam) bulan |
Per Orang |
Rp. 600.000,00 |
2. |
Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 1 (satu) tahun |
Per Orang |
Rp. 1.000.000,00 |
3. |
Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun |
Per Orang |
Rp. 1.750.000,00 |
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
No |
Jenis PNBP |
Kuantiti |
Harga |
1. |
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian |
Per Orang |
Rp. 55.000,00 |
Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada:
Ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan dalam hal pemberian izin tinggal tetap yaitu:
Izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kecuali untuk orang asing dalam hal ini sebagai suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap dan anak yang lahir di indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap karena kedua subjek tersebut jangka waktu izin tinggal tetap nya akan menyesuaikan dengan induknya.
pada saat pemberian izin tinggal tetap, orang asing akan langsung diberikan izin masuk kembali dengan masa berlaku 2 tahun, dan dalam hal izin masuk kembali telah berakhir lebih dahulu dari jangka waktu izin tinggal tetap, maka diwajibkan untuk melakukan permohonan izin masuk kembali bilamana orang asing tersebut ingin melakukan perjalanan keluar wilayah indonesia.
Tidak boleh, hal ini dibatasi oleh 2 (dua) peraturan yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 43 tahun 2016 tentang Alih Status Keimigrasian.
Tidak boleh, hal ini dibatasi oleh 2 (dua) peraturan yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 43 tahun 2016 tentang Alih Status Keimigrasian.
Dalam hal pemberian visa tinggal terbatas dibatasi pemberiannya kepada anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia atau yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
Dalam hal pemberian izin tinggal tetap melalui alih status juga dibatasi kepada anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal tetap.
Sehingga pemberian izin tinggal tetap melalui alih status ataupun perpanjangan izin tinggal tetap untuk anak tersebut diberikan masa berlaku yang tidak melebihi usia 18 (delapan belas) tahun.
Permohonan pemberian izin tinggal tetap yang diberikan secara langsung diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Bagi anak yang lahir di Indonesia, diajukan oleh ayah dan/atau ibunya atau penjamin ayah dan/atau ibunya, dengan melampirkan juga:
Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi Warga Negara Asing dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia, dengan melampirkan juga:
bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia dengan melampirkan juga:
bagi eks warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia dan tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga:
Prosedur dan tata cara pemberian izin tinggal tetap yang diberikan secara alih status dapat dilihat pada pertanyaan selanjutnya tentang Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
Izin tinggal tetap dapat dibatalkan dalam hal orang asing tersebut:
Pembatalan izin tinggal tetap dilaksanakan dengan menerapkan cap pembatalan izin tinggal tetap pada paspor kebangsaan dan mencabut kartu izin tinggal tetap. Hal tersebut disampaikan kepada orang asing yang bersangkutan secara tertulis disetai alasan.
Izin tinggal tetap berakhir karena pemegangnya:
Dalam biaya dalam proses permohonan izin tinggal tetap ada 2 jenis, yaitu pada pemberian izin tinggal tetap dan perpanjangan izin tinggal tetap. Setiap biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pengajuan izin tinggal tetap terdiri atas biaya:
Berikut daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk izin tinggal tetap, izin masuk kembali dan jasa penggunaan teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian:
Izin Tinggal Tetap
No |
Jenis PNBP |
Kuantiti |
Harga |
1. |
Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (lima) tahun |
Per Orang |
Rp. 3.500.000,00 |
2. |
Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-Kitap) Masa Berlaku 5 (lima) tahun |
Per Orang |
Rp. 450.000,00 |
3. |
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (lima) tahun |
Per Orang |
Rp. 10.000.000,00 |
4. |
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-Kitap) Masa Berlaku 5 (lima) tahun |
Per Orang |
Rp. 10.200.000,00 |
Izin Masuk Kembali
No |
Jenis PNBP |
Kuantiti |
Harga |
1. |
Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 6 (enam) bulan |
Per Orang |
Rp. 600.000,00 |
2. |
Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 1 (satu) tahun |
Per Orang |
Rp. 1.000.000,00 |
3. |
Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun |
Per Orang |
Rp. 1.750.000,00 |
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
No |
Jenis PNBP |
Kuantiti |
Harga |
1. |
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian |
Per Orang |
Rp. 55.000,00 |
Alih status izin tinggal keimigrasian adalah perubahan status dari satu izin tinggal menjadi izin tinggal yang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Izin tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
Seluruh orang asing pemegang izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Silahkan untuk membaca lebih lanjut pada bab selanjutnya mengenai Tata Cara Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas.
Iya, izin tinggal kunjungan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas.
Orang asing yang dapat diberikan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas adalah:
Izin tinggal kunjungan yang dimaksud pada huruf a merupakan izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan satu kali perjalanan atau beberapa kali perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
Tidak semua izin tinggal kunjungan dapat dialihstatuskan, seperti:
Orang asing pemegang izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud adalah orang asing:
Orang asing yang telah memenuhi persyaratan izin tinggal kunjungan yang sebagaimana dimaksud dalam keterangan diatas dapat diberikan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas berdasarkan permohonan yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu izin tinggal kunjungan berakhir.
Permohonan alih status harus mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan sebagai penanam modal dan berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan sebagai penanam modal namun tidak berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan sebagai tenaga ahli, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan sebagai tenaga ahli dan bekerja pada instansi pemerintah, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan sebagai rohaniawan, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal mengikuti pendidikan dan pelatihan, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal mengadakan penelitian ilmiah, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal menggabungkan diri dengan suami atau pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal didasarkan anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warganegara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal didasarkan anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusian, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan republik Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing sebagai wisatawan lanjut usia, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing eks Warga Negara Indonesia yang bermaksud tinggal terbatas di wilayah Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing anak bawaan berdasarkan anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal Orang Asing eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal kunjungan agar diajukan bersamaan dengan permohonan alih status izin tinggal ayah dan/atau ibunya.
Proses alih status izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas berlangsung selama 11 (sebelas) hari kerja dengan rincian sebagai berikut:
Jangka waktu izin tinggal terbatas diberikan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal. Jangka awaktu yang diberikan ditentukan dengan mempertimbangkan:
dengan catatan bahwa jangka waktu izin tinggal terbatas yang diberikan tidak melebihi masa berlaku paspor kebangsaannya.
Pendapatan Negara Bukan Pajak yang dikeluarkan untuk proses alih status izin tinggal kunjungan ke izin tinggal tetap sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk proses pembuatan izin tinggal terbatas yang terdiri dari biaya:
Besaran biaya yang dibayarkan oleh pemohon akan disesuaikan dengan jangka waktu izin tinggal terbatas yang dimohonkan. Berikut daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk izin tinggal terbatas, izin masuk kembali dan jasa penggunaan teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian:
Izin Tinggal Terbatas
No |
Jenis PNBP |
Kuantiti |
Harga |
1. |
Saat Kedatangan |
Per Orang |
Rp. 450.000,00 |
2. |
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan |
Per Orang |
Rp. 450.000,00 |
3. |
Izin Tinggal Terbatas Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan |
Per Orang |
Rp. 650.000,00 |
4. |
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) tahun |
Per Orang |
Rp. 800.000,00 |
5. |
Izin Tinggal Terbatas Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) tahun |
Per Orang |
Rp. 1.000.000,00 |
6. |
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) tahun |
Per Orang |
Rp. 1.400.000,00 |
7. |
Izin Tinggal Terbatas Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) tahun |
Per Orang |
Rp. 1.600.000,00 |
Izin Masuk Kembali
No |
Jenis PNBP |
Kuantiti |
Harga |
1. |
Izin Masuk Kembali |
Per Orang |
Rp. 600.000,00 |
2. |
Izin Masuk Kembali |
Per Orang |
Rp. 1.000.000,00 |
3. |
Izin Masuk Kembali |
Per Orang |
Rp. 1.750.000,00 |
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
No |
Jenis PNBP |
Kuantiti |
Harga |
1. |
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian |
Per Orang |
Rp. 55.000,00 |
Tidak, izin tinggal kunjungan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap.
Orang asing yang dapat diberikan alih status menjadi izin tinggal tetap adalah:
Tidak semua izin tinggal terbatas dapat dialihstatuskan, seperti:
Orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud adalah orang asing:
Yang disebut sebagai “pekerja” dalam proses alih status izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap adalah merujuk pada penjelasan pasal 167 pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan
Yang dimaksud dengan “pekerja” adalah Orang Asing dengan jabatan pimpinan tertinggi perusahaan dan/atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah Indonesia.
Sehingga dari penjelasan tersebut, “pekerja” adalah mengkhusus kepada orang asing dengan pimpinan tertinggi perusahaan dan/atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia saja.
Orang asing yang telah memenuhi persyaratan izin tinggal terbatas yang sebagaimana dimaksud dalam keterangan diatas dapat diberikan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap berdasarkan permohonan yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu izin tinggal terbatas berakhir.
Permohonan alih status harus mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan sebagai Rohaniawan, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan sebagai Pekerja, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan sebagai Investor/ Penanam Modal dan berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan sebagai Investor/ Penanam Modal dan tidak berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal tetap, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing yang merupakan eks Warga Negara Indonesia dan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing yang merupakan eks Warga Negara Indonesia tetapi tidak dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing yang merupakan anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing yang merupakan eks subyek anak berkewarganegaraan ganda, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing anak bawaan yang merupakan anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang akan menggabungkan diri dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:
Dalam hal masa tinggal di wilayah Indonesia atau dapat juga disebut masa kepemilikan izin tinggal terbatas untuk orang asing tinggal wilayah Indonesia dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
diberikan dengan ketentuan orang asing yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya izin tinggal terbatas.
dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan izin tinggal terbatas.
Proses alih status izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap berlangsung selama 14 (empat belas) hari kerja dengan rincian sebagai berikut:
Jangka waktu izin tinggal terbatas diberikan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal. Jangka waktu yang diberikan sebagai berikut:
Jangka waktu izin tinggal terbatas diberikan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal. Jangka waktu yang diberikan sebagai berikut:
Pendapatan Negara Bukan Pajak yang dikeluarkan untuk proses alih status izin tinggal kunjungan ke izin tinggal tetap sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk proses pembuatan izin tinggal terbatas yang terdiri dari biaya:
Besaran biaya yang dibayarkan oleh pemohon akan disesuaikan dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatas yang dimohonkan. Berikut daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk izin tinggal terbatas, izin masuk kembali dan jasa penggunaan teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian:
Izin Tinggal Tetap
No |
Jenis PNBP |
Kuantiti |
Harga |
1. |
Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (lima) tahun |
Per Orang |
Rp. 3.500.000,00 |
2. |
Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-Kitap) Masa Berlaku 5 (lima) tahun |
Per Orang |
Rp. 3.700.000,00 |
3. |
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (lima) tahun |
Per Orang |
Rp. 10.000.000,00 |
4. |
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-Kitap) Masa Berlaku 5 (lima) tahun |
Per Orang |
Rp. 10.200.000,00 |
Izin Masuk Kembali
No |
Jenis PNBP |
Kuantiti |
Harga |
1. |
Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 6 (enam) bulan |
Per Orang |
Rp. 600.000,00 |
2. |
Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 1 (satu) tahun |
Per Orang |
Rp. 1.000.000,00 |
3. |
Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun |
Per Orang |
Rp. 1.750.000,00 |
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
No |
Jenis PNBP |
Kuantiti |
Harga |
1. |
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian |
Per Orang |
Rp. 55.000,00 |
Surat Keterangan Keimigrasian yang biasa disebut sebagai SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal Warga Negara Asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia.
Lima tahun berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia yang terhitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap sampai kurun waktu 5 (lima) tahun tidak pernah keluar wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali.
Sedangkan yang dimaksud dengan sepuluh tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu orang asing di wilayah negara Republik Indonesia yang terhitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap sampai meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia untuk tidak kembali yang dilakukan berulang hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya 10 (sepuluh) tahun.
Proses permohonan kewarganegaraan terdiri atas:
Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Surat Keterangan Keimigrasian untuk proses Pewarganegaraan atau yang biasa kita sebut Naturalisasi diberikan kepada orang asing yang telah memenuhi persyaratan:
Selain itu, beberapa persyaratan khusus harus dipersiapkan oleh orang asing sesuai dengan kegiatannya, yaitu:
Surat Keterangan Keimigrasian untuk proses menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia dapat diberikan kepada orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia jika telah memenuhi persyaratan:
Surat Keterangan Keimigrasian diselesaikan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan rincian:
Dapat, bilamana pemohon pemegang Surat Keterangan Keimigrasian:
Setiap biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pengajuan Surat Keterangan Keimigrasian terdiri atas biaya:
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk proses Surat Keterangan Keimigrasian adalah sebagai berikut:
Surat Keterangan Keimigrasian
No |
Jenis PNBP |
Kuantiti |
Harga |
1. |
Surat Keterangan Keimigrasian |
Per Orang |
Rp. 3.000.000,00 |
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
No |
Jenis PNBP |
Kuantiti |
Harga |
1. |
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian |
Per Orang |
Rp. 55.000,00 |
Affidavit atau yang sering dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat diartikan secara sederhana adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia dengan ayah/ibu Warga Negara Asing baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
Namun untuk pengertian lengkapnya merupakan pengertian yang diambil dari pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang terdapat 6 (enam) poin pengertian yaitu:
Subjek untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah seperti pengertian yang tertuang pada pengertian affidavit tersebut.
Yang dapat mendaftarkan Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib dilakukan oleh orang tua atau wali dari anak.
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan di wilayah Indonesia dan diluar wilayah Indonesia. Adapun pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda ditujukan sesuai dengan wilayah pendaftarannya yaitu:
Orang tua/ wali wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Dapat, bilamana terdapat keraguan kebenaran dan keabsahan terhadap berkas pendaftaran.
Fasilitas keimigrasian yang didapatkan oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda yang sudah terdaftar adalah:
Permohonan fasilitas keimigrasian diajukan dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi;
Iya dapat, namun Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memiliki fasilitas keimigrasian harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Status Anak Berkewarganegaraan Ganda dan fasilitas keimigrasian ini berlaku sampai anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun. Setelah itu anak harus memilih kewarganegaraan antara menjadi warga negara Indonesia atau menjadi warga negara asing.
Setiap biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pengajuan pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda terdiri atas biaya:
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk proses Surat Keterangan Keimigrasian adalah sebagai berikut:
Affidavit
No |
Jenis PNBP |
Kuantiti |
Harga |
1. |
Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) bagi anak berkewarganegaraan ganda non elektronik |
Per Orang |
Rp. 150.000,00 |
2. |
Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) bagi anak berkewarganegaraan ganda elektronik |
Per Orang |
Rp. 350.000,00 |
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
No |
Jenis PNBP |
Kuantiti |
Harga |
1. |
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian |
Per Orang |
Rp. 55.000,00 |