Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, wajib memiliki Izin Tinggal. Adapun Izin Tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap
Aplikasi Permohonan Izin Tinggal Online merupakan Aplikasi berbasis web yang bertujuan untuk memberikan layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara online kepada pemohon Izin Tinggal Keimigrasian. Adapun jenis aplikasi yang terdapat pada Aplikasi Izin Tinggal Online ini adalah:
Data-data yang diisi oleh Pemohon pada aplikasi permohonan Izin Tinggal Online ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pemberian keputusan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk informasi umum dan persyaratan dari masing-masing layanan Izin Tinggal, dapat dilihat di situs www.imigrasi.go.id.
Pemberitahuan